MPLS SMK AL FATTAH 20-23 2016-2017

MPLS atau masa pengenalan lingkungan sekolah  dilaksanakan berdasarkan permendikbud no 18 tahun 2016  yang berisi bagaimana tatacara dan aturan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah. MPLS diselenggarakan sepenuhnya oleh pihak sekolah dalam hal ini dikelola oleh  guru dan ptk sekolah yang bersangkutan .  Osis hanya membantu keperluan guru atau pemateri yang membutuhkan hal yang tidak bisa didapat sendiri.  Disamping itu Osis hanya bisa terlibat untuk menertibkan dan membimbing siswa baru atau adik kelasnya untuk lebih kenal lingkungan sekolah.
Adapun materi yang harus disampaikan  adalah sebagai berikut:
  •  Wawasan Wiyata Mandala
  •   Visi-Misi sekolah
  •   Kurikulum
  •   Kompetensi keahlian
  •   Cara belajar efektif
  •   Prakerin
  •   Empat pilar kebangsaan
  •   Dampak Napza
  •   Tertip lalu lintas 
  • Dampak pergauln bebas dll

  Jika ada sekolah yang melaksanakan MPLS tidak sesuai dengan permendikbud no 18 2016 maka sekolah tersebut akan mendapatkan sangsi yang sudah di jelaskan di permen tersebut.  salah satunya  sekolah tidak bisa menerima  bantuan  dari pemerintah dan bisa juga di tutup sekolah tersebut.
aktifitas yang menyenagkan pasca MPLS  Al Fattah

Komentar

Postingan Populer